
BANDARLAMPUNG- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat pleno Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Senin (1/12/2025).
Rapat pleno itu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan Lampung Timur (Lamtim).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menegaskan, revisi RTRW kabupaten/kota merupakan kewajiban setelah terbit Perda RTRW Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023.
Aturan itu, kata Marindo Kurniawan, mensyaratkan pemerintah kabupaten/kota menyesuaikan RTRW paling lambat setahun sejak penetapan peraturan provinsi.
“Revisi RTRW ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan langkah strategis menyiapkan daerah menghadapi bonus demografi dan mendorong investasi,” ujar Ketua FPR Provinsi Lampung ini.
Aspek Kunci
Ia menjelaskan, penataan ruang menjadi aspek kunci bagi Lampung mencapai visi pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.
Pengembangan wilayah, kata Marindo, harus mengutamakan kemudahan berusaha, keberlanjutan lingkungan, dan ketahanan wilayah.
Menurutnya, Lampung memiliki potensi sumber daya alam besar, namun tantangan mengelola ruang dan lingkungan masih signifikan. Karena itu, penyelarasan RTRW kabupaten/kota menjadi penting agar pembangunan berjalan terpadu.
Ia menambahkan, penyusunan RTRW daerah juga harus mengacu RPJMN 2025–2029 dengan delapan Asta Cita, termasuk penguatan SDM, pembangunan dari desa, hilirisasi industri, dan reformasi birokrasi.
“Kedaulatan, kemakmuran, dan keberlanjutan harus menjadi prinsip utama tata ruang Lampung,” ucap Sekda.
Sejauh ini, 12 dari 15 kabupaten/kota di Lampung telah menetapkan Perda RTRW masing-masing. Tiga daerah belum selesai dan segera mempercepat proses agar tak menghambat sinkronisasi kebijakan penataan ruang.
RTRW Selaras
Tahun 2025 Lamsel dan Lamtim menjadi dua daerah sudah masuk tahap membahas FPR tingkat provinsi setelah melalui proses klinik struktur ruang, pola ruang, dan tata naskah.
Pada forum itu, kedua daerah memaparkan tujuan penataan ruang hingga program strategis wilayah.
“Kami ingin memastikan seluruh dokumen RTRW selaras dengan RTRW Provinsi dan kebijakan nasional,” ujarnya.
Ia juga meminta perangkat daerah di kabupaten/kota memperkuat koordinasi untuk menghasilkan dokumen RTRW ramah investasi dan berbasis mitigasi risiko.
Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung, Tony Ferdinansyah, menjelaskan, pembahasan FPR untuk menyepakati Ranperda RTRW kedua kabupaten agar dapat melaju ke tahap selanjutnya, yakni konsultasi lintas sektoral di Kementerian ATR/BPN. (kmf)